HAK
CIPTA
Menurut Undang-undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut :
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta
pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian
disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan
Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak
Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat
lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
KCL (Karya Cipta Indonesia)
Karya Cipta Indonesia adalah
Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai
pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta
sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
ASPILUKI
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990
dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti
lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan sebagai wadah
komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Membantu
pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta
dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan
melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
BSA
BSA merupakan sebuah organisasi
nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam
kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak.
BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan
software.
http://nasional.kontan.co.id/news/asosiasi-produsen-software-digugat
http://kci-lmk.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar